![]() |
Gambar dari liputan6.com |
Dilansir dari Suara.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.
“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” katanya setelah Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana Lantai IV Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta, Senin (11/11/2019).
Tujuan dari penyatuan tersebut dilakukan agar program UMKM dan penciptaan lapangan kerja bisa saling bersinergi dan terintegrasi. Walaupun pada pelaksanaannya, diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.
“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.
Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu undang-undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. [bem]