Di Indonesia koperasi
menjadi salah satu pendongrak pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurut
Wikipedia, Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat,
mandiri dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi
yang kondusif, perkuat SDM dan kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan
teknologi.
Hingga kini pemerintah
terus melakukan reformasi total koperasi. Data Menkop, Reformasi Total Koperasi
berhasil meningkatkan kontribusi PDB Koperasi terhadap PDB Nasional dari 1,71
persen pada 2014 meningkat tajam menjadi 4,48 persen pada 2017. Hampir lima
persen. Peningkatan kontribusi PDB Koperasi tersebut telah memberikan dampak
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta pemerataan
pembangunan perekonomian nasional.
Di era ini tantangan nyata
koperasi adalah persaingan dengan fintech.
Maraknya fintech memberikan pinjaman
uang secara online dengan realisasi cepat dan mudah mejadi tantangan serius
terhadap koperasi. Jika Koperasi masih menerapkan konsep tradisional maka sudah
dipastikan akan tergilas oleh fintech.
Sebenarnya ada kelebihan
koperasi dibandingkan dengan fintech yaitu
sisa hasil usaha (SHU). SHU diperoleh dari laba hasil usaha koperasi seperti keuntungan
dari pembiaayan dan penjualan produk. Karena koperasi itu badan usaha milik
bersama maka koperasi punya ikatan dengan anggotanya. Inilah kelebihan koperasi
dimana tiap tahun anggotanya bisa berharap mendapatkan SHU, jika hal ini dimaksimalkan
ditambah dengan memberikan layanan berbasis digital maka koperasi dapat
bersaing dengan fintech. [bem]