1.
Pengertian Akad Salam
Jual
beli barang dengan cara pemesanan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai
kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
2.
Legalitas Akad Salam
Akad
salam diperbolehkan dalam islam sesuai dengan
Hadist
;
عَنْ
أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ
(إِنِّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان
"Dari
Abu sa'id Al-Khudri bahwa Rasullah SAW bersabda, 'sesungguhnya,jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka"(HR.Al-Baihaqi dan Ibnu Majah serta dinilai
Shahih oleh Ibnu Hibban)
3.
Fitur dan Mekanisme
aa) Pembiayaan Salam adalah penyediaan dana
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi
jual beli barang dengan antara Koperasi dengan anggota yang
mewajibkan anggota untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan
akad;
bb) Spesifikasi barang salam disepakati pada
saat akad transaksi salam;
cc) Koperasi selaku pembeli barang Salam
membeli barang dari anggota dengan spesifikasi, kualitas,
jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
dd) Pembayaran harga oleh Koperasi kepada
anggota harus dilakukan secara penuh pada saat akad disepakati. Pembayaran oleh
Koperasi kepada anggota tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban
anggota kepada Koperasi;
ee) Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
ff) Koperasi sebagai pembeli tidak menjual
barang yang belum diterima;
gg) Dalam rangka menyakinkan bahwa penjual
dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan maka Koperasi dapat meminta
jaminan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
hh) Koperasi hanya dapat memperoleh
keuntungan atau kerugian pada saat barang yang dibeli Koperasi telah
dijual kepada pihak lain kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap
harga pasar terhadap harga perolehan sebelum barang dijual kepada pihak
lain;
i) Jika seluruh atau sebagian barang tidak
tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya
sebagaimana kesepakatan, Koperasi memiliki pilihan untuk (a) membatalkan akad
dan meminta pengembalian dana hak operasi, (b) menunggu penyerahan barang
tersedia; atau (c) meminta kepada anggota untuk mengganti dengan barang
lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya sama
dengan barang pesanan semula;
j) Jika anggota menyerahkan barang kepada
Koperasi dengan kualitas yang lebih tinggi, Koperasi tidak boleh meminta
tambahan harga kecuali terdapat kesepakatan antara Koperasi dengan
anggota;
ki) Jika anggota menyerahkan barang kepada
Koperasi dengan kualitas yang lebih rendah dan Koperasi dengan sukarela
menerimanya maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount)
4.
Tujuan atau Manfaat
Bagi
Koperasi
Memenuhi
anggota yang ingin mempunyai barang tertentu berdasarkan pesanan dan sebagai
upaya diversifikasi produk Koperasi sesuai kebutuhan yang diharapkan pasar.
Bagi
Anggota
Sebagai
sumber pembiayaan dan layanan perbankan bagi anggota baik untuk tujuan modal
kerja maupun konsumsi.
5.
Analisis dan Identifikasi Risiko
Risiko
utama dari produk ini adalah risiko pembiayaan (credit risk) yang terjadi jika
debitur wanprestasi atau default.
selain
itu, risiko pasar juga dapat terjadi jika modal salam dalam penyelesaian adalah
dalam valuta asing dimana risiko dapat berasal dari pergerakan nilai tukar.
6.
Fatwa DSN Tentang Akad Salam
Dalam
akad salam, berlaku ketentuan ketentuan sebagai berikut.
A.
Ketentuan tentang pembayaran:
1.Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa
uang,
barang,
atau manfaat.
2.Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
B
.Ketentuan tentang barang
1.
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
2.
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.
Penyerahannya dilakukan kemudian.
4.
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
5.
Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimannya.
6.
Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis
sesuai
kesepakatan.
C.
Ketentuan tentang Akad Salam Pararel
Diperbolehkan
melakukan salam pararel dengan syarat akad kedua terpisah dan tidak berkaitan
akad pertama.
D.
Penyerahan Barang sebelum pada waktunya
1.
Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan
kualitas
dan jumlah yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,
penjual
tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih
rendah,
dan
pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
pengurangan
harga (discount).
4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu
yang
disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai
dengan
kesepakatan, dan tidak boleh menuntut tambahan.
e.
Harga objek Akad Salam
Jika
semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, ia memiliki dua
pilihan, yaitu Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau menunggu
sampai barang tersedia.
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maybank Syariah, Dari SEBI ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER