1. Pengertian Akad Qardh
Qardh merupakan pemberian harta atas dasar
sosial untuk dimanfaatkan
dan harus dibayar
dengan sejenisnya.
2. Legalitas Akad Qardh
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ
يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَر
"Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata “bukan
orang
muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah
sedekah” (HR. Ibnu Majah).
3. Karakteristik Akad Qardh
a. Qardh adalah akad dhaman sesuai dengan ijma ulama, dalam akad
dhaman ini tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan. Jika ada tambahan
yang disyaratkan, itu termasuk riba yang diharamkan.
b. Barang pinjaman berpindah kepemilikan dari kreditur kepada
debitur. Jika pinjaman tersebut diinvestasikan, seluruh keuntungan atau
kerugian menjadi hak atau tanggung jawab kreditor.
c. Qardh merupakan transaksi sosial sesuai definisi Al-Qardh,
yaitu pinjaman yang diberikan kepada anggota(muqtaridh) yang
memerlukan.
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maybank Syariah, Dari SEBI
ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER