1. Pengertian Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing masing
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan kerugian ditanggung
oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
2. Contoh Mekanisme Akad Musyarakah
3. Dasar
Hukum Akad Musyarakah
Al-Quran
“…
maka mereka berserikat pada sepertiga….” (Q.S.
An-Nisa:12)
“Dan,
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh.” (Q.S. Sad: 24).
“Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian dari
mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini’’(QS. Shaad (38):24).
Al-Hadist
عن ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما. (
رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة )
Dari
abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah
berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah
berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).Hadis
riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah merupakan dalil lain diperbolehkan nya
praktik musyarakah. Hadis ini merupakan hadist Qudsi, dan kedudukannya sahih
menurut Hakim.
Di
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah memberikan pernyataan bahwa mereka yang
bersekutu dalam sebuah usaha akan mendapat perniagaan dalam arti Allah akan
menjaganya selain itu Allah akan memberikan pertolongan namun Allah juga akan
melaknat mereka yang mengkhianati perjanjian dan usahanya. Hal ini lantas
memperjelas meskipun memiliki ikatan yang bebas namun kita tidak bisa
membatalkan sembarangan apa yang sudah menjadi kerjasamanya.
4. Fitur
dan Mekanisme Akad Musyarakah
Pembiayaan
Musyarakah adalah penyediaan dana koperasi untuk memenuhi sebagian modal suatu
usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara koperasi dan
anggota yang mewajibkan anggota untuk melakukan settlement atas investasi
dimaksud sesuai dengan akad musyarakah.
Anggota
bertindak sebagai pengelola usaha dan koperasi sebagai mitra usaha
ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang
disepakati. Koperasi berdasarkan kesepakatan dengan anggota dapat
menunjuk anggota untuk mengelola usaha.
Pembiayaan
diberikan dalam bentuk tunai dan atau barang. Jika pembiayaan diberikan dalam
bentuk barang, barang yang diserahkan harus dinilai terlebih dahulu secara
tunai dan disepakati oleh para mitra. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian
dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara koperasi dan
anggota.
Bagi
hasil musyarakah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu bagi laba
(profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Metode
bagi laba (profit sharing) dihitung dari total pendapatan setelah dikurangi
seluruh biaya operasional. Metode bagi pendapatan (revenue sharing) dihitung
dari total pendapatan yang diterima. Biaya operasional dibekoperasan pada modal
bersama sesuai kesepakatan.
Nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu infestasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut. Nisbah bagi
hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besar
nya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad.
pembagian
keuntungan bagi hasil berdasarkan laporan realisasi hasil usaha dari usaha anggota.
pengembalian
pokok pembiayaan dapat disepakati secara fleksibel, dilakukan pada akhir priode
akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash
in flow) usaha.
pada
prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak diperlakukan jaminan, namun dalam
rangka prinsip kehati-hatian, koperasi dapat meminta jaminan atau
agunan dari pengelola dana atau pihak ketiga. jaminan ini dapat di cairkan
apabila pengelola dana terbukti melakukan pelangaran terhadap hal-hal yang
telah disepakati bersama dalam akad.
5. Tujuan
atau manfaat
Bagi
Koperasi : Secara umum pembiayaan musyarakah meberi manfaat bagi
koperasi dengan kesempatan mendapatkan profit, yaitu bagi
hasil dari pembiyaan yang dalam hal terjadi peningkatan pendapatan
usaha, koperasi akan tidak terbatasi dengan pendapatan yang meningkat seiring
dengan peningkatan pendapatan usahan yang dikelola anggota. Disamping itu,
koperasi akan mendapatkan free based income (administrasi, komisi
asuransi dan komisi notaris).
Kebutuhan
anggota untuk mendapatkan tambahan modal kerja dapat terpenuhi
setelah mendapatkan pembiayaan dari koperasi.
Selain
dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, secara umum pembiayaan musyarakah
digunakan untuk pembelian barang investasi dan pembiayaan
proyek.
6.
Ketentuan Hukum Akad Musyarakah
Dalam
akad musyarakah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Pelaku
dan modal
Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra
melaksanakan kerja sebagai wakil. (Ps.2b)
b.
Nisbah
Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proposional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra. (Ps.3c.3)
c.
Keuntungan
Harus diperhitungkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya
satu pihak saja. (Ps2:4a)
d.
Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proposional menurut saham
masing-masing dalam modal. (Ps3d)
e.
Jaminan
Pada
prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun menghindarinya
terjadinya penyimpangan LKS dapat meminta jaminan. (Ps3:a3)
f.
Manajement
Setiap mitra memiliki hak untuk mengelola asset musyarakah dalam proses bisnis
normal. (Ps.2c)
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maykoperas Syariah, Dari SEBI ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER