1. Pengertian Akad Istishna'
Istishna adalah Jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli,mustashni') dan penjual (pembuat, shani') atau jual beli barang
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu,
kriteria, dengan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
2. Landasan Syariah
Dasar Hukum transaksi bai’ as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Al-Qur’an
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
tidak di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”
(al-Baqarah:282)
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan
ayat tersebut tentang transaksi bai’ as-salam.
Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “saya bersaksi bahwa salaf
(salam) yang di jamin untuk jangka waktu tertentu telah di halalkan oleh Allah
pada kitab-Nya dan di izinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut diatas.
Al-hadits
“Barangsiapa yang melakukan salaf (salam),
hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas
pula untuk jangka waktu yang di ketahui”
Dari Suhaib r.a bahwa Rasulullah saw bersabda,“Tiga hal yang di
dalamnya terdapat
keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk
di jual.”(HR Ibnu Majah)
3. Fitur dan Mekanisme
a. Pembiayaan
istishna' adalah penyediaan dana tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu untuk Transaksi jual beli barang melalui pesanan pembuatan barang,yang dibayarkan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara koperasi dengan anggota pembiayaan yang juga mewajibkan anggota
pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
b. Kegiatan penyaluaran dana dalam bentuk pembiayaan berdasar kistishna' berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
1.
Koperasi menjual barang kepada anggota dengan spesifikasi,
kualitas,jumlah, jangka waktu,
tempat, dan harga yang disepakati;
2. Pembayaran oleh anggota kepada koperasi tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang anggota kepada
koperasi;
3. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan
kesepakatan;
4. Pembayaran oleh anggota selaku pembeli kepada koperasi
dilakukan secara bertahap atau
sesuai kesepakatan;
c. Dalam hal
seluruh atau sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan,
kualitas atau jumlahnya sebagaimana kesepakatan maka koperasi memiliki
pilihan untuk:
1.
Membatalkan (mem-fasakh-kan)akad dan meminta pengembalian dana kepada
koperasi;
2. Menunggu
penyerahan barang tersedia atau
3. Meminta
kepada koperasi untuk mengganti dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak
sejenis sepanjang nilai pasarnya sama dengan barang pesanan semula;
d. Jika koperasi menyerahkan barang kepada koperasi dengan kualitas
yang lebih tinggi, koperasi tidak boleh meminta tambahan harga kecuali
terdapat kesepakatan antara anggota dengan koperasi.
e.
Jika koperasi menyerahkan barang kepada anggota dengan kualitas
yang
lebih rendah dan anggota
dengan sukarela menerimanya, anggota tidak boleh menuntut pengurangan harga
(discount).
f. Pada
praktiknya pembiayaan Istishna' merupakan proses pengadaan barang yang disebut
aktiva ijarah dalam penyelesaian dan dilakukan secara paralel dengan bentuk Istishna' paralel dimana koperasi
menjual barang yang dipesan dengan Istishna' kepada anggota.
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maykoperasi Syariah, Dari SEBI
ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER