1. Pengertian Akad Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri atau sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.
2. Legalitas Akad Ijarah
Akad Ijarah diperbolehkan dalam islam sesuai dengan hadist Rasulullah saw,
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya."
(HR.Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
3. Fitur dan Mekanisme
a. Pembiayaan Ijarah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berupa transaksi sewa dalam akad Ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan
hak milik dalam akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara koperasi dan anggota pembiayaan yang mewajibkan anggota
pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajiban sewa sesuai akad.
kesepakatan antara koperasi dan anggota pembiayaan yang mewajibkan anggota
pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajiban sewa sesuai akad.
b. Objek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa. Manfaat barang
atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau
jasa harus yang bersifat diperbolehkan(tidak diharamkan).
4. Tujuan atau Manfaat
Bagi Koperasi Merupakan salah satu bentuk pembiayaan atau diverifikasi portofolio aset koperasi serta sarana fee based income dimana bank berpeluang untuk mendapatkan fee.
Bagi Anggota Sebagai sumber pembiayaan dan layanan koperasi bagi anggota baik untuk tujuan pembelian barang modal (investasi) maupun pengadaan rumah, dan barang konsumsi lainnya.
5. Analisis dan Identifikasi
Risiko utama dari produk ini adalah risiko pembiayaan (credit risk) yang terjadi jika debitur wanprestasi atau default. Selain itu, risiko pasar juga dapat terjadi jika modal pengadaan aktiva ijarah maupun sumber pembiayaan ijarah adalah dalam valuta asing, dimana risiko dapat berasal dari pergerakan nilai tukar.
6. Ketentuan Hukum Akad Ijarah
Dalam akad ijarah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. Pelaku
Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik ase, LKS) dan penyewa (lessae, pihak yang mengambil manfaat dari pengunaan aset, nasabah).
B. Objek
Objek kontrak pembayaraan (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset. (Ps 1:2)
C. Harga
1.Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar anggota kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula
dijadikan sewa dalam hijrah.(Ps 2:8)
2. Ketentuan (flexbility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran, waktu
tempat dan jarak. (Ps 2:9)
D. Akad
Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (anggota). (Ps 1:5)
E. Pemeliharaan Asset
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menanggung biaya pemeliharaan aset.
2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
a) Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa
serta menggunakannya sesuai kontrak.
b) Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan.
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maybank Syariah, Dari SEBI ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER