
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.
Landasan Syariah
1. Al-Qur'an
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya. . . . " (an-Nisaa: 58)
". . . jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. . . ." (al-Baqarah: 283)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya. . . . " (an-Nisaa: 58)
". . . jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. . . ." (al-Baqarah: 283)
2. Al-Hadits
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikan sahih)
Ibnu Umar berkata, bahwasanya Rasulullah telah bersabda, "Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci." (HR. Thabrani)
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikan sahih)
Ibnu Umar berkata, bahwasanya Rasulullah telah bersabda, "Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci." (HR. Thabrani)
Sumber: Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah, Dari Teori Ke Praktek, 2001