
1. Pengertian al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha (Muhammadyah Rawas Qal'aji, Mu'jam Lughat al-Fuqaha. Beirut: Darun-Nafs, 1985)
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
2. Landasan Syariah
Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.
Allah SWT, berfirman:
"... dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT . . . " (al-Muzzammil: 20)
"... dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT . . . " (al-Muzzammil: 20)
Yang menjadi wajhud-dilalah, atau argumen dari surah al-Muzzammil: 20 adalah kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT. . . ." (al-Jumu'ah: 10)
"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu. . . ." (al-Baqarah: 198)
"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT. . . ." (al-Jumu'ah: 10)
"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu. . . ." (al-Baqarah: 198)
Surah al-Jumu'ah: 10 dan al-Baqarah: 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha.
Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah pun membolehkannya." (HR Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan memcampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah pun membolehkannya." (HR Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan memcampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
Sumber: Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah, Dari Teori Ke Praktek, 2001
3. Ketentuan Mudharabah
A. Pelaku dan Modal
- LKS sebagai shahibul maal membiayai 100% kebutuhan sesuatu proyek, sedangkan
penguasaha bertindak sebagai mudah mudharib atau pengelola usha.(Ps.1:1)
- Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai.(Ps.2:3b)
- Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik
secara bertahap maupun tidak.(Ps. 2:3c)
B. Nisbah
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (Nisbah) dari keuntungan
sesuai kesepakatan. Perubahan Nisbah harus berdasarkan kesepakatan.(Ps. 2:4b)
C. Keuntungan
Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu
pihak saja.(Ps. 2:4a)
D. Kerugian
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, kecuali
diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran.(Ps. 2:4c)
E. Jaminan
Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. Namun, agar
mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib
atau pihak ke-3. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama.(Ps.1:7)
F. Manajemen
LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.(Ps 1:4)
G. Jangka Waktu
Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.(Ps 3:1)
4. Giro dan Deposit Mudharabah
Giro Mudharabah
3. Ketentuan Mudharabah
A. Pelaku dan Modal
- LKS sebagai shahibul maal membiayai 100% kebutuhan sesuatu proyek, sedangkan
penguasaha bertindak sebagai mudah mudharib atau pengelola usha.(Ps.1:1)
- Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai.(Ps.2:3b)
- Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik
secara bertahap maupun tidak.(Ps. 2:3c)
B. Nisbah
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (Nisbah) dari keuntungan
sesuai kesepakatan. Perubahan Nisbah harus berdasarkan kesepakatan.(Ps. 2:4b)
C. Keuntungan
Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu
pihak saja.(Ps. 2:4a)
D. Kerugian
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, kecuali
diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran.(Ps. 2:4c)
E. Jaminan
Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. Namun, agar
mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib
atau pihak ke-3. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama.(Ps.1:7)
F. Manajemen
LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.(Ps 1:4)
G. Jangka Waktu
Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.(Ps 3:1)
4. Giro dan Deposit Mudharabah
Giro Mudharabah
Giro Mudharabah adalah fasilitas simpanan dana bagi nasabah dengan akad bagi
hasil (Mudharabah). Dalam prinsip Mudharabah, Nasabah penyimpan dana bertindak
sebagai pemilik modal (shahibul maal) sementara Bank bertindak sebagai pengelola
modal (mudharib). Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha, asal tidak
modal (mudharib). Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha, asal tidak
melanggar prinsip syariah. Dana giro harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang. Untuk
pembagian keuntungan dinyatakan dalam nisbah, tidak diperkenankan untuk mengurangi
nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.
Deposit Mudharabah
1. Deposit Muqayyadah
Dalam
prinsip Mudharabah, Nasabah penyimpan dana bertindak sebagai pemilik
modal (shahibul
maal) sementara Bank bertindak sebagai pengelola modal (mudharib).
Mudharib hanya diperkenankan melakukan usaha yang dipersyaratkan oleh nasabah,
untuk dana
deposit harus dinyatakan jelas, tunai bukan
piutang.Pembagian keuntungan
dinyatakan dalam nisbah, tidak diperkenankan untuk
mengurangi
nisbah
keuntungan
nasabah tanpa persetujuan nasabah.
2. Deposit Mutlaqah
Dalam prinsip Mudharabah, Nasabah penyimpan dana bertindak sebagai pemilik
modal (shahibul maal) sementara Bank bertindak sebagai pengelola modal (mudharib).
Mudharib boleh melakukan usaha, asal tidak melanggar prinsip syariah untuk dana
deposit harus dinyatakan jelas, tunai bukan piutang.Pembagian keuntungan dinyatakan
dalam nisbah, tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
dalam nisbah, tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
persetujuan nasabah.
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maybank Syariah, Dari SEBI ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER
Sumber: Dr.Oni Sahroni,Lc.M.A, Maybank Syariah, Dari SEBI ISLAMIC BUSINESS AND ECONOMIC RESEARCH CENTER